- Istimewa
Main Futsal & Padel Sekarang Kena Pajak 10%! Total 20 Olahraga Masuk Daftar
Jakarta, tvOnenews.com — Pecinta olahraga di Jakarta geger! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengenakan pajak 10% terhadap sejumlah kegiatan olahraga populer, termasuk padel, gym, futsal, yoga, hingga jetski! Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang kini jadi sorotan tajam publik.
Jenis pajak yang dikenakan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Padel Kena Pajak, Olahraga Kekinian Jadi Mewah?
Olahraga padel, yang tengah naik daun dan digandrungi kalangan muda urban ibukota, masuk dalam daftar fasilitas olahraga yang kini wajib bayar pajak 10%. Tak sedikit yang menganggap keputusan ini bakal bikin olahraga "elite" ini makin eksklusif.
Namun, pemerintah berdalih bahwa tarif 10% ini lebih ringan dibandingkan PPN 11%, serta jauh di bawah pajak hiburan mewah yang bisa mencapai 75%.
"Olahraga permainan termasuk padel hanya dikenai tarif pajak 10%. Bahkan lebih rendah dari PPN," tulis keterangan resmi Bapenda DKI Jakarta, Sabtu (5/7/2025).
Daftar Olahraga yang Kena Pajak 10%
Tak hanya padel, berikut adalah daftar lengkap fasilitas olahraga permainan yang dikenai PBJT 10%:
-
Fitness center, yoga, pilates, zumba
-
Lapangan futsal, mini soccer, dan sepak bola
-
Lapangan basket, bulutangkis, voli, tenis meja
-
Lapangan squash, panahan, bisbol, dan softbol
-
Lapangan tembak, padel, dan atletik
-
Tempat biliar, panjat tebing, dan sasana tinju
-
Arena jetski dan fasilitas olahraga sejenis
Seluruh kegiatan olahraga yang melibatkan sewa tempat, alat, dan perlengkapan kini masuk dalam objek pajak hiburan versi baru.
Alasan Pemprov: Demi Keadilan dan Kepastian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan pajak, di mana aktivitas hiburan dan olahraga yang menggunakan ruang serta peralatan, harus dikenakan tarif serupa dengan jasa hiburan lainnya.
Pengenaan pajak ini juga diklaim sebagai bentuk kontribusi terhadap pendapatan daerah, yang nantinya akan digunakan untuk program pembangunan dan pelayanan publik.