news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur di Kota Tangsel.
Sumber :
  • Antara

Polres Cianjur Buru 2 Pelaku Pemerkosaan Anak, Identitas Sudah Dikantongi

Polres Cianjur buru dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Identitas sudah diketahui, 10 pelaku lain sudah ditangkap, termasuk pelajar.
Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:40 WIB
Reporter:
Editor :

Cianjur, tvOnenews.comIsi artikel ini membahas topik sensitif terkait kekerasan seksual. Bagi pembaca yang pernah mengalami kejadian serupa, konten ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan emosional. Jangan ragu untuk mencari dukungan dari lembaga atau tenaga profesional yang terpercaya.

Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kini memburu dua tersangka lain yang terlibat dalam aksi bejat terhadap seorang gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Sukaresmi. Keduanya telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Cianjur melalui Kasatreskrim AKP Tono Listianto mengatakan, identitas kedua pelaku sudah diketahui dan petugas tengah melakukan pengejaran.

"Keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Cianjur. Bahkan kami sudah mengantongi identitas dan tempat mereka bekerja. Saat ini petugas sudah disebar. Lebih baik segera menyerahkan diri," ujar Tono di Cianjur, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, keduanya diketahui bekerja di luar kota, tepatnya di wilayah Jakarta dan Bogor. Polisi pun sudah mendatangi alamat tempat tinggal mereka, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi.

10 Pelaku Sudah Ditangkap, 4 Diantaranya Pelajar

Sementara itu, 10 pelaku lain telah lebih dulu ditangkap dari berbagai tempat tanpa perlawanan. Empat di antaranya merupakan anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, sementara enam lainnya adalah pelaku dewasa.

Kesepuluh tersangka kini tengah diperiksa intensif oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Cianjur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Diperkosa Bergiliran Selama 4 Hari

Kasus memilukan ini bermula ketika korban—sebut saja Mawar (16)—menghilang dari rumah sejak 19 Juni 2025. Ia akhirnya pulang empat hari kemudian dalam kondisi trauma berat.

Dalam laporan yang diterima polisi, Mawar mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh 12 pria berbeda di beberapa tempat, mulai dari kawasan Puncak hingga Cipanas.

"Korban pertama kali disetubuhi oleh empat pelaku pada 19 Juni. Kemudian diserahkan kepada dua pelaku lain pada keesokan harinya, dan dilanjutkan oleh enam pelaku lain di tanggal 21-22 Juni," ujar AKP Tono.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:00
00:55
03:22
08:29
05:46
11:08

Viral