Petugas memeriksa bukti vaksin pengunjul Mal ITC Roxy Mas.
Sumber :
  • tvone

Tak Punya Bukti Vaksin Covid-19, Siap-Siap Tak Bisa Masuk Mal

Senin, 9 Agustus 2021 - 19:27 WIB

Jakarta – Warga DKI Jakarta yang belum melakukan vaksinasi Covid-19, siap-siap tak bisa masuk Mal. Pasalnya, kini melalui peraturan Gubernur DKI Jakarta (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021 lalu, pengunjung wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 saat masuk Mal.

Lalu bagaimana mekanismenya? Sebelum pengunjung memasuki Mal, petugas akan melakukan pemeriksaan di depan pintu masuk. Kemudian, petugas akan meminta pengunjung menunjukan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Setelah itu, petugas akan mencocokan KTP dan kartu vaksin pengunjung. Jika datanya sesuai maka pengunjung akan diperbolehkan masuk.

Sementara itu, bagi pengunjung yang belum vaksin, pengelola Mal tidak serta merta meminta pengunjung untuk pulang, melainkan akan diarahkan ke fasilitas  vaksin center yang ada di Mal tersebut, dengan syarat yang cukup mudah, hanya  menunjukan data diri saja.

Beberapa pengecualian surat vaksin tak berlaku bagi pengunjung Mal. Pertama, pengunjung pascasembuh dari Covid-19. Kedua, pengunjung dengan alasan medis. Ketiga, anak dibawah 12 tahun.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pengelola tempat umum baik mal hingga fasilitas kesehatan akan dikenakan sanksi jika tidak mensyaratkan bukti vaksin kepada warga atau tamu yang berkunjung.

"Itu yang ditunjukkan saat masuk ke mall atau kegiatan apa pun juga. Yang bertanggung jawab adalah pengelola fasilitasnya," kata Anies usai meninjau pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat.

Aturan mengenai kewajiban sertifikasi vaksinasi ini telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 yang juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral