Presiden Jokowi tetapkan strategi pertahanan Indonesia di Laut Natuna.
Sumber :
  • (ANTARA/Indra Arief)

Presiden Tetapkan Strategi Pertahanan Indonesia di Laut Natuna

Kamis, 14 April 2022 - 16:27 WIB

Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan strategi untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan demi menunjang stabilitas di wilayah Laut Natuna dan Natuna Utara.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 41 tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Natuna-Natuna Utara yang ditetapkan pada 17 Maret 2022 sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (14/4/2022).

Dalam pasal 13 ayat 1 peraturan tersebut disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:

a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.

Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antar-wilayah Laut Natuna-Natuna Utara sendiri meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara yang berada di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 beleid tersebut.

Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 2, strategi pertahanan yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan meliput:

a. meningkatkan efektivitas kegiatan di wilayah pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:13
03:54
03:28
02:35
00:56
08:45
Viral