- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Soroti Kasus Wamenaker Noel, Ahli Waris Albanese: Apa yang Dituduhkan ke Noel, Justru Dilakukan Oknum KPK ke Saya
Jakarta, tvonenews.com - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kini menuai sorotan luas.
Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Namun, kasus ini juga memunculkan pandangan kritis dari L, ahli waris almarhum Richard Ricardo Albanese.
Menurutnya, tuduhan terhadap Noel memiliki kemiripan dengan pengalaman pribadinya saat berhadapan dengan oknum KPK.
L mengaku, dalam proses pengurusan aset warisan yang sah miliknya, ia justru merasakan perlakuan tidak transparan seperti dipersulit, diperlambat bahkan tidak diproses oleh oknum lembaga antirasuah tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menduga ada upaya pemerasan yang diarahkan kepadanya.
“Kasus Noel itu seperti cermin. Apa yang dituduhkan kepada beliau, justru pernah saya alami. Bedanya, saya bukan pejabat negara, melainkan seorang ahli waris yang sah. Tapi oknum di KPK malah mempersulit birokrasi saya dan ada indikasi kuat mengarah ke pemerasan,” ujar L kepada wartawan, Minggu (24/8/2025).
Ia menambahkan, semua dokumen yang membuktikan legalitasnya sebagai ahli waris sudah ia serahkan sejak awal, akan tetapi proses yang ia jalani bersama KPK tetap berlarut-larut dan tidak kunjung tuntas.
“Sejak awal saya terbuka dan patuh hukum. Tapi ketika birokrasi dipersulit dan ada permintaan yang tidak semestinya, itu jelas mengarah ke pemerasan. Saya sudah punya bukti yang cukup kuat atas hal ini,” tegas L.
Mengutip konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Noel tidak dijerat dengan pasal penyuapan, melainkan dengan pasal pemerasan.
Menurut Asep, Noel diduga mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses suatu layanan untuk kemudian meminta imbalan.
“Ini bukan soal suap, tapi pemerasan. Karena ada dugaan pejabat mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses sesuatu yang semestinya menjadi hak pihak lain,” ujar Asep.
Pernyataan ini, menurut L, sangat relevan dengan pengalamannya. Ia menilai perlakuan oknum KPK terhadap dirinya sebagai ahli waris sah justru menunjukkan pola serupa yakni proses yang diperlambat dan dipersulit, hingga muncul indikasi permintaan yang mengarah ke pemerasan.