- tvOne
Usai Dipecat Tidak Hormat Imbas Kematian Affan Kurniawan, Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir untuk Ajukan Banding, Ternyata...
Jakarta, tvOnenews.com - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menyebut dirinya masih pikir-pikir.
"Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," kata Cosmas, Rabu (3/9).
Turut diketahui, Kompol Cosmas berada dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo berujung rusuh pada akhir Agustus 2025.
Saat itu, Kompol Cosmas duduk di kursi depan samping sopir, yakni Bripka Rohmat.
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima polisi lainnya yang berada dalam rantis Brimob itu sebagai pelaku.
Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Adapun ketujuh pelaku itu, yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya. (dpi)
Foe peace simbolon/VIVA