- tvOne - Ika Nurulla
Fakta Mengerikan Hutan Pacet Lokasi Pelaku Mutilasi Buang 310 Potongan Tubuh Korban, Kapolres: Selama 1 Tahun Saya Bertugas di Sini...
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah mengungkap kasus mutilasi dengan 310 potongan tubuh korban ditemukan di kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan tersangka Alvi Maulana (AM) terhadap kekasihnya berinisial TAS.
Adapun alasan Alvi membuang potongan tubuh korban di Hutan Pacet, karena lokasi tersebut sepi.
"Salah satunya alasan pelaku AM memilih kawasan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur sebagai lokasi pembuangan potongan tubuh korban karena lokasinya sepi," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).
Kapolres menjelaskan, Pacet merupakan wilayah pegunungan dengan jalan berliku, jurang yang dalam, serta suasana sepi saat malam hari. Tempat itu kemudian ianggap tersangka sebagai lokasi aman untuk menghilangkan jejak.
Hutan Pacet ternyata juga kerap dijadikan lokasi pembuangan jenazah oleh pelaku kejahatan.
"Selama satu tahun saya bertugas di sini, sudah empat kali terjadi di wilayah Pacet. Saya pastikan semua pelaku akan kami tangkap," ujarnya.
Alvi Maulana (24), pelaku kasus mutilasi di Mojokerto. (Foto: Istimewa)
Kapolres menceritakan, tersangka membunuh TAS di kamar kos Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya dengan menggunakan pisau dapur pada Minggu (31/8) malam.
"Agar tidak terdengar tetangga, tersangka mutilasi korban di dalam kamar mandi," katanya.
Ihram menjelaskan, tersangka menggunakan berbagai alat, pisau dapur, pisau besar, palu, hingga gunting baja untuk selanjutnya tubuh korban dimasukkan ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Tersangka kemudian berangkat dengan sepeda motor ke arah Mojokerto dan berhenti di dua titik berbeda, di sepanjang Jalan Raya Pacet–Batu, potongan tubuh dilemparkan satu per satu.
"Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan," ujarnya.
Adapun untuk mengumpulkan seluruh potongan tubuh, kata dia, polisi mengerahkan puluhan personel dibantu Unit Satwa Ditsamapta Polda Jatim.
"Penyisiran dilakukan hingga radius 200 meter, sampai akhirnya seluruh bagian tubuh TAS ditemukan," ujarnya.
Setelah itu polisi langsung melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit RS Bhayangkara Porong, Kompol Zaid mengaku telah menerima sekira 310 potongan tubuh diduga milik korban pembunuhan dan mutilasi di Kecamatan Pacet, Mojokerto.
"Potongan tubuh terduga korban itu kami terima secara bertahap. Setiap bagian yang kami terima langsung kami lakukan otopsi dan tes DNA untuk memastikan kondisi dan identitas korban," kata Zaid. (ant/dpi)