- istimewa
Cara Membuat SKCK Online 2025 Lewat Aplikasi Polri Presisi, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Jakarta, tvOnenews.com – Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah. Polri menghadirkan layanan SKCK online melalui aplikasi Super Apps Presisi, yang bisa diunduh gratis di Google Play Store maupun Apple App Store.
Layanan digital ini membuat masyarakat tak perlu lagi mengantre lama di kantor polisi. Proses pengajuan dapat dilakukan dari rumah, sementara pencetakan fisik SKCK tetap dilakukan di kantor polisi setelah semua tahap online selesai.
SKCK sendiri merupakan dokumen penting yang biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, mengurus visa, hingga seleksi pendidikan.
Langkah Membuat SKCK Online 2025
Berikut tahapan pembuatan SKCK lewat aplikasi Polri Presisi:
-
Unduh aplikasi
Cari Super Apps Presisi di App Store atau Play Store, lalu instal di ponsel. -
Registrasi dan buat akun
Isi data pribadi, unggah dokumen seperti KTP, foto wajah dari berbagai sisi, dan NPWP (jika ada). -
Ajukan SKCK online
Masuk ke menu “SKCK”, pilih “Ajukan SKCK”, lalu ikuti instruksi yang muncul. -
Isi data dan lakukan pembayaran
Lengkapi data sesuai kebutuhan pengajuan, lalu lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account. -
Dapatkan barcode pendaftaran
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email terdaftar. -
Cetak SKCK di kantor polisi
Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa barcode, bukti pembayaran, dan dokumen asli. Setelah verifikasi, petugas akan mencetak SKCK Anda.
Dengan sistem ini, sebagian besar data sudah diverifikasi secara online sehingga proses di kantor polisi jadi lebih cepat.
Syarat Membuat SKCK Online 2025
Sebelum mengajukan, siapkan dokumen berikut (dipindai atau difoto dengan jelas):
-
Fotokopi KTP dan tunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi Paspor (jika ada atau dibutuhkan).
-
Fotokopi Akta Lahir / Ijazah / Surat Nikah (pilih salah satu).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan ketentuan:
-
Latar belakang merah.
-
Berpakaian sopan dan berkerah.
-
Tidak memakai aksesori wajah.
-
Wajah jelas menghadap kamera.
-
Pemohon berjilbab harus tetap memperlihatkan wajah secara utuh.
-