Harkonas 2022 : Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen.
Sumber :
  • antara

Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen

Rabu, 20 April 2022 - 14:49 WIB

Untuk itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin hak dan kewajibannya. Sehingga, nantinya dapat meningkatkan IKK yang pada akhirnya menjadikan konsumen berdaya. 

“Namun, tidak cukup hanya menjadi konsumen cerdas, kita harus cinta dengan produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak kalah dengan produk luar negeri dan kita harus bangga menggunakannya,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,47 juta (99,99 persen dari total seluruh unit usaha). UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai 61,97 persen.

Industri kecil dan menengah sebagai bagian dari UMKM juga memiliki peran yang signifikan dalam perekonomian nasional, tercatat sekitar 4,4 juta unit usaha (99,77 persen dari keseluruhan jumlah industri) dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 10,36 juta (66,25 persen dari keseluruhan pekerja sektor industri).

Karakteristik dari industri kecil menengah adalah sebagai produsen yang akan memberikan multiplier effect terhadap pengembangan sektor UMKM lainnya seperti perdagangan, pertanian, pariwisata, dan sebagainya.

“Kami berharap dengan dukungan semua pihak pelaku industri di Indonesia, sektor industri kecil dan menengah dapat semakin meningkat pangsa pasarnya, dimulai dari pasar dalam negeri dan kemudian kelebihannya dapat diekspor dengan skala ekonomis terbaik. Selain itu, kita ingin industri kecil dan menengah naik kelas dan UMKM juga meningkat menjadi industri kecil dan menengah,” terang Reni.

Sementara, Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (idEA) Bima Laga menerangkan, saat ini idEA telah menindaklanjuti dan terus akan memproses pengaduan yang diteruskan kepada idEA yang pada 2021 lalu berjumlah 9.393 pengaduan. “Apabila ditemukan pelanggaran pengaduan konsumen, Ditjen PKTN akan mengirimkan tautan (link) produk kepada kami, dan kami teruskan ke anggota. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tautan produk tersebut akan dihapus,” ujar Bima.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:45
07:17
01:11
05:51
01:35
02:53
Viral