- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Viral Farhan Siswa SMA yang Ditahan Usai Ikut Demo Agustus Tulis Surat Mengharukan, Begini Kata Polisi
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus Farhan Indra Setiawan, siswa kelas 12 SMAN 62 Jakarta Timur, kini menjadi sorotan publik, usai surat permintaannya untuk dibebaskan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Farhan ditangkap saat aksi demonstrasi rusuh pada Agustus lalu dan kini terancam dikeluarkan dari sekolahnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Farhan bukan terkait aksi demonstrasi, melainkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana penjarahan.
“Yang kami proses pidana adalah pelaku tindak pidana, sekali lagi bukan pendemo. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara dan itu kami lindungi. Namun terhadap Saudara F, dia masuk dalam rangkaian kluster penjarahan,” ucap Ade Ary di Jakarta, Senin (30/9).
Ade Ary menjelaskan, Farhan lahir pada 2006 dan kini berusia 19 tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah orang lain yang diduga melakukan penjarahan saat terjadi kerusuhan.
Penyidik, kata Ade Ary, masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga.
“Penyidik punya alasan melakukan penahanan. Pertimbangannya berdasarkan KUHAP, yaitu adanya bukti yang cukup, serta kekhawatiran mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti. Itu yang menjadi dasar penahanan,” jelasnya.
Meski permintaan penangguhan sudah diajukan dengan penjamin, polisi menekankan keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik.
“Itu yang terus dipertimbangkan berdasarkan perkembangan situasi dan pendalaman yang dilakukan,” ujar Ade.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar berhati-hati dalam beraktivitas dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain, apalagi melanggar hukum.
Diketahui, surat yang ditulis Farhan dari dalam rutan Polda Metro Jaya viral di media sosial. Surat itu berisi tentang permintaannya untuk dibebaskan agar busa kembali bersekolah. Sebab, ia sudah memasuki kelas 12.
Lantaran ia tidak masuk sekolah selama satu bulan ini, Farhan terancam akan dikeluarkan dari sekolahnya.
Surat itu berisi:
Kepada yang terhormat bapak dan ibu Gerakan Nurani Bangsa, saya Farhan Indra Setiawan, pelajar kelas 12 dari SMA Negeri 62 Jakarta timur. Sekarang saya ditahan sudah 3 minggu di rutan Polda Metro Jaya, dikarenakan saya mengikuti demo 29 Agustus 2025.