Sumber :
- pxhere.com
Kemenkeu Gunakan Sistem Baru Pelaporan SPT, Wajib Pajak Harus Tahu Ini
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) mengingat pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan mulai menggunakan sistem tersebut.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:30 WIB
Yon menekankan pentingnya aktivasi akun lebih awal agar wajib pajak tidak mengalami kendala saat masa pelaporan tiba.
"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, 'ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya'. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax," imbuhnya.
Prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang digunakan sebelumnya, hanya saja sistemnya kini terintegrasi dengan mesin administrasi perpajakan yang lebih modern.
"Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax," kata dia. (ant/raa)