Petugas Kepolisian dari Polsek Cakung melakukan olah TKP di lokasi penemuan jenazah terbungkus kardus.
Sumber :
  • Antara

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Kardus di Cakung Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:10 WIB

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap seseorang berinisial AS diduga sebagai pelaku pembunuhan wanita hamil berinisial M yang jasadnya dibungkus kardus dan dibuang di tepi jalan di KM21 Cakung, Jakarta Timur.

"Didalami dan berhasil mengungkap pelaku pembunuhan adalah AS atau pacar korban sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Dari penyelidikan sementara yang didapat dari sejumlah saksi dan bukti-bukti yang berhasil dihimpun penyidik, pembunuhan wanita yang tengah hamil ini sudah direncananya sebelumnya oleh pelaku.

“Korban sengaja dipancing keluar sendiri, tidak diantar. ini untuk menghilangkan bahwa ‘saya tidak bersama’ korban yang terakhir. Dia pergi sendiri, bagaimana caranya? Kemudian dia buat pesanan fiktif. Untuk apa? 

Memancing keluar,” Jelas Yusri

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Senin (9/8). Pelaku AS melakukan pembunuhan setelah korban mengaku tengah hamil empat bulan kepada pelaku.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
01:46
04:06
01:58
01:04
09:13
Viral