- Istimewa
PT Taspen Tegaskan Kabar Pencairan Rapel Gaji Pensiunan ASN dan PNS November 2025 Adalah Hoaks
Jakarta, tvOnenews.com — PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa informasi yang beredar luas mengenai pencairan rapel gaji pensiunan ASN dan PNS pada November 2025 adalah tidak benar atau hoaks. Perusahaan pelat merah tersebut memastikan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, maupun kenaikan pensiun pokok bagi aparatur negara yang sudah purnabakti.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (26/10), Taspen menjelaskan bahwa seluruh informasi yang berkaitan dengan pembayaran pensiun selalu mengacu pada keputusan resmi pemerintah.
“Belum ada keputusan dari pemerintah terkait penetapan, penyesuaian, atau kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS, purnawirawan TNI, Polri, serta penerima tunjangan kehormatan dan perintis kemerdekaan,” tulis Taspen.
Klarifikasi untuk Cegah Kesalahpahaman Publik
Penegasan ini disampaikan Taspen setelah beredarnya pesan berantai di media sosial yang menyebutkan adanya rapel gaji pensiunan yang akan cair pada bulan November 2025. Informasi tersebut memicu kebingungan di kalangan para pensiunan aparatur negara.
Melalui klarifikasinya, Taspen meminta masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
“Taspen selalu mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi mengenai pencairan gaji pensiun,” tegas perusahaan.
Perusahaan juga mengingatkan agar peserta Taspen maupun publik hanya mengacu pada sumber resmi, seperti situs web dan kanal media sosial resmi milik PT Taspen, untuk mendapatkan informasi terkait program maupun kebijakan pembayaran manfaat pensiun.
Komitmen Pelayanan: Prinsip 5T Taspen
Meski menepis kabar hoaks tersebut, Taspen menegaskan kembali komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta. Prinsip pelayanan itu dikenal dengan 5T Taspen, yaitu:
-
Tepat Administrasi
-
Tepat Orang
-
Tepat Waktu
-
Tepat Jumlah
-
Tepat Tempat
Dengan prinsip tersebut, Taspen memastikan seluruh proses pembayaran pensiun dilakukan secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku.
Penyesuaian Terakhir pada Awal 2024
Taspen juga mengingatkan bahwa penyesuaian terakhir terhadap besaran pensiun telah dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya. Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian mulai berlaku pada 1 Januari 2024, dan hingga kini belum ada perubahan baru terhadap nilai pensiun yang diterima oleh pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.