Beri Ruang ASN Menjabat di Polri, Gagasan Kapolri Dinilai Bentuk Timbal Balik
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai terkait kedudukan jabatan di Polri bagi sipil.
Listyo pun turut menerima usulan tersebut dengan memberikan ruang sipil bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kedudukan jabatan di Polri.
Listyo dinilai merespons usulan tersebut dengan konsep resiprokalitas yakni prinsip timbal balik memberi sinyal keterbukaan institusional.
"Kita memberikan ruang resiprokal kepada ASN untuk menempati posisi dalam Polri sebagaimana Polri menempati posisi pada ranah ASN," kata Listyo kepada media dikutip Rabu (10/6/2026).
Gagasan yang disampaikan Listyo pun menuai respons dari analis politik senior, Boni Hargens.
Ia menilai gagasan ini merupakan terobosan paradigmatik berupa transformasi berpikir dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.
"Kapolri dinilai berhasil memosisikan Polri tidak sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi," kata Boni.
Boni turut menuturkan keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi.
Ia menekankan kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan.
"Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen," ungkapnya.
Tak hanya itu, Boni turut menilai kebijakan yang diambil Listyo juga sebagai bentuk demokrasi yang lebih matang di Indonesia.
Pasalnya, lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
"Kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan," pungkasnya.(raa)
Load more