- Polri
Kapolri: Barang Bukti Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun Disita, 629 Juta Jiwa Terselamatkan
Jakarta, tvOnenews.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap nilai fantastis barang bukti narkoba yang berhasil disita Polri selama satu tahun terakhir mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dalam pidatonya di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai 214,84 ton dengan nilai setara Rp29,37 triliun.
“Selama periode Oktober 2024 sampai Oktober 2025, Polri melakukan pengungkapan 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka serta menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton,” ujar Kapolri dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
“Adapun rincian barang bukti, yaitu 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram TAC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram asis, 1,4 juta butir happy vibe dan 39,7 kilogram happy water,” lanjutnya.
Kapolri menyebut jumlah tersebut apabila dikonversi dalam bentuk uang nilainya setara dengan Rp29,37 triliun.
Dari hasil penyelidikan, Polri juga menghitung potensi penyelamatan jiwa dari pengungkapan tersebut.
“Berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka yang kami periksa diperoleh informasi tentang dosis rata-rata penggunaan narkoba. Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan seluruh barang bukti yang disita telah dimusnahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Terhadap barang bukti narkoba yang diungkap ataupun diamankan telah dilakukan beberapa kali pemusnahan di setiap daerah dengan total yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton,” katanya.
Hal tersebut, kata Kapolri, merupakan SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan narkotika dilakukan paling lama tujuh hari setelah memperoleh persetujuan pemusnahan dari kepala kejaksaan negeri setempat.
“Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI,” ucapnya. (rpi/nsi)