- Antara
Hasil Rapat Ulama PBNU, 100 Persen Sepakat Tidak Ada Pemakzulan Gus Yahya dari Ketum: Kalau Ada Pergantian Itu...
Jakarta, tvOnenews.com - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Said Asrori menegaskan para kiai telah menyepakati tidak ada pemakzulan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Hal itu dikatakan Ahmad Said berdasarkan hasil silaturahim alim ulama yang digelar di Gedung PBNU, Jakarta, Minggu (23/11) malam.
"Kami para kiai telah sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode, yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, kami sepakat begitu. Semua 100 persen ini," kata Ahmad Said.
Adapun dalam silaturahim ulama tersebut, sedikitnya 50 kiai juga mengusulkan agar ada pertemuan yang lebih besar di antara para alim ulama untuk membahas polemik yang ada dalam PBNU.
"Semua mengusulkan agar ada silaturahim yang lebih besar di antara para alim, para kiai dalam rangka islahul (perbaikan)," ujarnya.
Kemudian, para alim ulama yang hadir juga mengajak seluruh masyarakat untuk melakukan tafakur atau perenungan demi kebaikan bersama.
"Mari bersama-sama bertafakur, bermujahadah (melawan hawa nafsu), selalu memohon pertolongan demi kebaikan di antara kita semua. Itu yang paling pokok. Jadi sekali lagi, tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri," ujarnya.
Katib Aam juga menegaskan, seluruh jajaran pengurus PBNU tidak akan digantikan hingga Muktamar NU selanjutnya.
"Kalau ada pergantian itu majelis yang paling tinggi dan terhormat adalah Muktamar NU, dan itu diatur di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)," ujarnya.
Sebelumnya, beredar hasil risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang isinya meminta agar Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf agar mengundurkan diri dari kursi ketua umum.
Ada sejumlah poin yang menjadi sorotan hingga akhirnya menjadi alasan permintaan agar Gus Yahya mengundurkan diri.
Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.
Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar. (ant/dpi)