news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meninjau langsung tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Terra Drone.
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Prabowo Perintahkan Evaluasi Prosedur-Pencegahan Kebakaran Gedung Terra Drone, Mendagri: Kita Semu Berduka

Mendagri Tito mengungkap telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Presiden Prabowo Subianto, serta diperintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Rabu, 10 Desember 2025 - 15:31 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang, pada Rabu (10/12/2025).

Tito mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi kedepannya.

“Saya selaku Menteri Dalam Negeri datang ke sini untuk melihat lokasi kebakaran yang kemarin ya terjadi. Saya juga berdiskusi dengan Bapak Mensesneg, yang intinya Bapak Presiden memberikan atensi yang sangat luar biasa terhadap peristiwa ini. Kita tidak menginginkan kejadian ini terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat karena peristiwa kebakaran ini, di gedung ini,” kata Tito, di Lokasi, Rabu (10/12/2025).

Kemudian Tito mengatakan bahwa dirinya diperintahkan oleh Prabowo untuk mengevaluasi prosedur hingga pencegahan kebakaran gedung.

“Kemudian saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa. Dan kemudian agar tidak terulang kembali, kira-kira apa yang harus dilakukan? Ada grey area enggak dalam pengaturan masalah pencegahan kebakaran gedung misalnya?,” terang Tito.

Sementara itu Tito menerangkan bahwa setiap pembuatan bangunan juga harus ada pengujian tentang pencegahan kebakaran atau mitigasi atas kebakaran. Apalagi di Jakarta banyak sekali high rise building, gedung-gedung tinggi, yang jika terjadi kebakaran risikonya lebih besar dibanding dengan yang low rise building, gedung-gedung yang rendah.

“Nah, memang dalam aturan untuk membangun satu gedung itu diperlukan namanya PBG, Persetujuan Bangunan Gedung. Jadi pemilik yang akan membangun gedung, itu mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Itu yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui namanya DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” tutur Tito.

Menurut Tito, mekanismenya memang dibuat lebih mudah ketika ada Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu ada yang disebut dengan risiko rendah, risiko sedang, dan risiko tinggi.

Melalui sistem yang digunakan online, yang tujuannya untuk mempermudah pembukaan lapangan kerja. Menggunakan mekanisme OSS, Online Single Submission, yaitu sistemnya dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

10:52
04:13
03:03
04:38
02:19
01:27

Viral