- Kolase Tim tvOnenews
Bos WO Ayu Puspita Pakai Rp11,5 Miliar Milik Korban untuk Bayar Cicilan Rumah Hingga Pergi ke Luar Negeri
Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik Wedding Organizer (WO), Ayu Puspita dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus WO by Ayu Puspita, yang menyebabkan kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, bahwa terdangka menggunakan modus menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan untuk memperoleh keuntungan. Setelahnya tersangka menggunakan uang untuk kepentingan pribadi.
“Dimana sodara APD sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para korban dengan modus operandi menawarkan jasa penyelenggaraan pernikahan. Dari kegiatan tersebut yang bersangkutan sodara APD memperoleh keuntungan dan menggunakan uang yang disetorkan oleh para korban untuk kepentingan pribadinya,” kata Bhudi, di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/12).
Kemudian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap bahwa pelaku melancarkan aksinya untuk kebutuhan ekonomi.
“Motifnya adalah motif ekonomi,” jelas Iman.
Iman menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku menggunakan uang para kliennya untuk membayar rumah hingga pergi ke luar negeri.
“Kenapa demikian? Karena dari keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” tegas Iman.
Kemudian, satu tersangka lainnya yakni Dimas, berdasarkan hasil penyidikan diketahui berperan aktif secara bersama-sama dengan saudari APD dalam penggunaan uang yang disetorkan oleh para korban.
“Ada pun untuk tujuan dari perjalanan tentunya itu nanti kami akan kembangkan di dalam proses penyidikan lanjutan,” tegas Iman.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP sebagaimana ancaman pidananya yakni 4 tahun penjara. (ars/dpi)