news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konten Kreator Adimas Firdaus alias Resbob digelandang polisi usai ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Awal Mula Resbob Dikenal Publik hingga Ditangkap Polisi: Mulai Dikenal Setelah Muncul Bersama Bigmo Adiknya hingga Sengaja Pilih Gaya Blak-blakan

Inilah awal mula Resbob dikenal publik hingga ditangkap polisi. Resbob menjadi sorotan publik karena sebuah potongan video berisi ujaran bernada kasar terhadap suku Sunda dan Viking.
Selasa, 16 Desember 2025 - 10:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Inilah awal mula Resbob dikenal publik hingga ditangkap polisi.

Resbob memiliki nama asli Adimas Firdaus. Akhir-akhir ini namanya menjadi sorotan publik karena sebuah potongan video berisi ujaran bernada kasar terhadap suku Sunda dan pendukung Persib atau Viking viral di media sosial.

Perkataan yang Resbob lontaran di siaran langsungnya itu sontak menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Lantas, siapakah Resbob ini?

Resbob mulai dikenal luas setelah muncul bersama adiknya yang juga seorang kreator konten, yakni Muhammad Jannah atau Bigmo.

Namun, keduanya memiliki fokus konten yang berbeda.

Bigmo dikenal ramah dan fokus membuat konten gaming. Sementara itu, Resbob dikenal dengan kepribadian yang lebih blak-blakan.

Resbob diketahui aktif di berbagai platform seperti YouTube dan TikTok.

Di platformnya, dia menampilkan perilaku yang terkesan arogan, gaya bicaranya yang ceplas-ceplos dan sering disertai kata-kata kasar. Meski demikian, inilah yang menjadi ciri khasnya.

Resbob pernah mengatakan perilaku tersebut merupakan pendekatan yang sengaja dipilih sebagai strategi untuk menarik perhatian.

Bukan tanpa alasan, menurut Resbob penonton di Indonesia cenderung menyukai drama dan konflik.

Dari konten bernada provokatif itulah namanya pun mulai dikenali banyak orang.

Resbob terkadang memicu kontroversi karena ucapannya yang dinilai menyinggung dan memancing emosi penonton.

Caranya yang semula dianggap hanya sebagai trik untuk menaikkan interaksi, namun belakangan justru berbalik menjadi sorotan negatif.

Puncaknya adalah saat dia dinilai melontarkan kalimat bermuatan SARA ke suku Sunda dan Viking.

Akhirnya dia pun menyampaikan permintaan maafnya. Resbob menyebut dirinya perlu memberikan klarifikasi karena ucapannya yang telah menyinggung banyak pihak.

Dia mengakui telah ditegur dan diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait tindakan yang memicu kontroversi tersebut.

Namun, hal ini tetap berujung pada proses hukum. Polisi mendapatkan laporan dari Viking yang tercatat dengan Nomor: LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025 atas nama pelapor Ferdy Rizky Adilya.

Selain itu, polisi juga menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji dengan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditressiber atas nama pelapor Deni Suwardi.

Terlapor pun diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Pada akhirnya, Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik.

Setelah proses pemeriksaan awal selesai, kata dia, Resbob akan dibawa ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan oleh Polda Jawa Barat.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Hendara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:13
02:10
01:39
06:50
01:36
07:02

Viral