Kolonel Inf Priyanto saat jalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
Sumber :
  • Simon Tobing

Menyesal Tewaskan Sejoli Nagreg dan Buang Jasad Mereka ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Selasa, 10 Mei 2022 - 20:30 WIB

Menurut kuasa hukum, Priyanto hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur. Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan. (stg/act)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:24
02:47
02:23
01:31
03:15
01:19
Viral