GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sejoli Nagreg

Terungkap, Kolonel Priyanto  Menemui Perempuan Ini, Sebelum Menabrak Sejoli di Nagreg

Terungkap, Kolonel Priyanto Menemui Perempuan Ini, Sebelum Menabrak Sejoli di Nagreg

Ternyata sebelum peristiwa pembununah sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto sempat menginap bersama dan mengantar seorang perempuan bukan istrinya.
Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto saat Buang Sejoli Nagreg: Kasihan Dicari Orang Tuanya

Kopda Andreas ke Kolonel Priyanto saat Buang Sejoli Nagreg: Kasihan Dicari Orang Tuanya

Priyanto sebenarnya bisa memilih untuk membawa korban ke rumah sakit atau puskesmas. Namun, malah membuang Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jateng.
Skandal Asmara Kolonel Priyanto Sebelum Pembunuhan Sejoli Nagreg

Skandal Asmara Kolonel Priyanto Sebelum Pembunuhan Sejoli Nagreg

Gara-gara mencoba menutupi jejak tabrak lari Handi dan Salsabila, skandal asmara Kolonel Priyanto terungkap dalam persidangan. Wanita itu bernama Nurmalasari
Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Sempat Ubah Warna Mobil

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg Sempat Ubah Warna Mobil

Kolonel Priyanto sempat mengubah warna dan mengganti pelat nomor mobil yang terdakwa pakai saat menabrak dan membawa korban sejoli Nagreg, Handi dan Salsabila
Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Nasib Kolonel Priyanto Pembunuh Sejoli Nagreg: Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup Meski Ajukan Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari kedinasan TNI terhadap Kolonel Priyanto,
Terbukti Bunuh dan Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

Terbukti Bunuh dan Buang Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Militer

"Menyatakan terdakwa tersebut Priyanto Kolonel Infanteri terbukti secara sah bersalah meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana" ujar Brigjen Faridah.
Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKP

Sidang Vonis Kolonel Priyanto, Hakim Ketua: Rencanakan Buang Sejoli Nagreg Hanya 10 Menit dari TKP

Hakim Ketua mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Kolonel Priyanto. Menurut Majelis Hakim, Priyanto memiliki waktu cukup lama untuk mempertimbangkan akibat perbuatannya. 
Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli Nagreg Divonis Hari Ini

Kolonel Priyanto Terdakwa Pembunuh Sejoli Nagreg Divonis Hari Ini

Kolonel Priyanto akan dibacakan putusan atas kasus dugaan pembunuhan sejoli Nagreg di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur.
Menyesal Tewaskan Sejoli Nagreg dan Buang Jasad Mereka ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Menyesal Tewaskan Sejoli Nagreg dan Buang Jasad Mereka ke Sungai Serayu, Kolonel Priyanto Minta Maaf 

Kolonel Infanteri Priyanto meminta maaf pada keluarga korban sejoli nagreg, Handi dan Salsabila, atas perbuatannya, serta membuang jasad mereka ke Sungai Serayu
Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Mengira Korbannya Sudah Mati, Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Sejoli Nagreg

Priyanto saat kejadian beranggapan sejoli nagreg, Handi-Salsabila, telah meninggal dunia sehingga membawa kabur keduanya dan membuang mereka ke Sungai Serayu
Sidang Kasus Tabrak Lari Maut Sejoli di Nagreg, Ahli Forensik dan Warga Dihadirkan

Sidang Kasus Tabrak Lari Maut Sejoli di Nagreg, Ahli Forensik dan Warga Dihadirkan

Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli di nagreg dengan terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, hari ini Kamis (24/3).
Sidang Sejoli Nagreg akan Hadirkan 10 Saksi Termasuk "Kaki-Tangan" Pembunuhan dan Orang Tua Korban

Sidang Sejoli Nagreg akan Hadirkan 10 Saksi Termasuk "Kaki-Tangan" Pembunuhan dan Orang Tua Korban

Sidang kasus tabrakan yang berujung dengan kematian Handi (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung itu rencananya akan menghadirkan 10 saksi
Memuat Konten Berikutnya...

Trending

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Tanpa Mauricio Souza di Pinggir Lapangan, Persija Jakarta Siap Hadapi Ujian Berat di Bali

Persija Jakarta menegaskan fokus utama skuadnya ialah pemulihan mental pemain jelang laga tandang menghadapi Bali United pada pekan ke-21 Super League 2025/2026
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Hidupkan Kompetisi Akar Rumput Antar Sekolah, SMAN 4 Bandung Juara Ladang Selatan Football Championship 2026

Turnamen ini diakhiri dengan SMAN 4 Bandung keluar sebagai yang terbaik dari 16 peserta SMA di Bandung Raya. SMAN 4 berhasil menaklukkan SMA Pasundan 3 Bandung di Stadion Siliwangi, Sabtu (15/2/2026). 
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United Mengamuk di Ujung Laga, PSM Makassar Tak Berdaya dengan 10 Pemain

Dewa United akhirnya berhasil bangkit dari tren negatif setelah menaklukkan tuan rumah PSM Makassar dengan skor 2-0 pada lanjutan Super League 2025/2026 di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (14/2/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT