news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.
Sumber :
  • ANTARA

Pengamat: Penempatan Polisi di Lembaga Sipil Justru Menata, Bukan Melanggar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Perpol Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi.
Senin, 22 Desember 2025 - 12:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Peraturan Kepolisian (Perpol) Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi. Menurutnya, suatu peraturan hanya dapat dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika telah diputuskan secara resmi oleh lembaga yudisial yang berwenang.

“Selama belum ada putusan Mahkamah Konstitusi atau pengadilan yang menyatakan bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka peraturan itu secara hukum tetap sah berlaku,” tegas Margarito.

Ia menjelaskan, penting membedakan perbedaan tafsir hukum dengan pelanggaran konstitusi. Perdebatan, kritik, dan perbedaan pendapat merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, sah tidaknya suatu regulasi tetap ditentukan oleh mekanisme hukum, bukan opini politik.

Terkait penempatan anggota Polri di lembaga sipil, Margarito menyebut hal itu bukan fenomena baru. Praktik tersebut telah lama terjadi, antara lain di KPK, BNN, BNPT hingga Basarnas, dan sejauh ini masih sah secara hukum karena memiliki relevansi dengan fungsi kepolisian dalam penegakan hukum.

Namun Margarito menegaskan bahwa konstitusi tidak mengatur secara teknis soal penugasan tersebut. Konstitusi hanya memuat prinsip dasar fungsi Polri, yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945. Detail pelaksanaannya diserahkan kepada undang-undang, pemerintah, dan regulasi turunannya.

Di tengah polemik, Margarito justru menilai Perpol Kapolri merupakan langkah positif. Sebab, Perpol tersebut justru membatasi ruang penempatan anggota Polri, tidak membiarkannya berjalan liar tanpa batas.

“Undang-Undang Polri tidak mengatur spesifik lembaga mana saja yang bisa diisi. Undang-Undang ASN juga tidak mengatur spesifik. PP pun tidak mengatur spesifik. Justru Perpol ini hadir untuk membatasi diri agar tidak eksesif. Jadi ini langkah yang rasional,” ujarnya.

Dari perspektif stabilitas negara, Margarito menilai perdebatan publik yang muncul saat ini justru bagian dari dinamika demokrasi. Namun demikian, ia mengingatkan agar polemik tidak sampai mengganggu fungsi Polri sebagai penegak hukum.

“Polisi harus tetap by law, by act. Kalau ada kejahatan, ya ditindak. Tidak boleh karena ada polemik lalu penegakan hukum melemah. Justru itu salah,” tegasnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:03
04:31
01:12
00:56
05:51
04:43

Viral