BEM KSI menilai kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 telah diterbitkan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
KMI menanggapi soal adanya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU/XXIII/2025.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan bahwa polemik terkait Perpol Kapolri yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran konstitusi.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri menuai sorotan hangat publik.
Polemik mengenai Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 terus berkembang setelah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dia menyebut, aturan yang mengatur polisi dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga justru mempertegas putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif.ÂÂ
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus menuai polemik.
MK dinilai perlu memberi penjelasan kepada masyarakat terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil seperti yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi Polri menuai kritik.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.