Tersangka Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Berkas Perkara Dua Konsultan Pajak Suap Angin Prayitno Sudah di Pengadilan Tipikor

Kamis, 12 Mei 2022 - 08:54 WIB

Jakarta - Berkas perkara dua terdakwa suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah diserahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dua terdakwa kasus suap tersebut adalah konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (GMP), yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, Rabu (11/5), telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (!2/5/2022).

Penahanan kedua terdakwa tersebut menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat untuk terdakwa Ryan Ahmad Ronas dan Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk terdakwa Aulia Imran Magribi. KPK telah menahan keduanya pada Kamis (17/2) setelah diumumkan sebagai tersangka pada Mei 2021.

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," tambah Ali.

Kedua terdakwa itu didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut, pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan mantan supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:02
00:54
07:24
07:59
02:28
01:48
Viral