news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi garis polisi..
Sumber :
  • Antara

Fakta-fakta Siswa SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, Kesal Bertahun-tahun Alami KDRT

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan 26 luka tusukan di tubuhnya.
Selasa, 30 Desember 2025 - 10:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Warga Medan digegerkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan siswa SD berinisial A (12) terhadap ibu kandungnya FS (42). Tragedi mengerikan itu dilakukan di rumah mereka di Jalan Dwi Kora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/12/2025). Korban ditemukan meninggal dunia di rumahnya dengan 26 luka tusukan di tubuhnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tertidur. 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, motif kejadian lantaran pelaku sakit hati terhadap korban. Selama bertahun-tahun, pelaku selalu menyaksikan kekerasan yang dilakukan korban kepada anggota keluarga lain. 

"Korban sering melakukan kekerasan verbal dan fisik. Kakaknya kerap dimarahi, dimaki, bahkan dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Pelaku sendiri juga sering dimarahi dan dicubit," ujar Calvijn.

Polisi mengungkap, kekerasan yang dilakukan korban sudah dilakukan lebih kurang 3 tahun. Pelaku beberapa kali melihat kakaknya mengalami luka memar di bagian kaki, betis, hingga tangan akibat perlakuan kasar tersebut. 

Kondisi rumah tangga keluarga ini juga diketahui tidak harmonis. Sang ayah disebut tinggal terpisah di lantai dua rumah, sementara ibu dan anak-anak menempati lantai satu. Puncak kemarahan pelaku terjadi pada malam kejadian. Saat ibu dan kakaknya tertidur, pelaku mengambil sebilah pisau dari dapur dan melancarkan aksinya. 

“Pelaku memandangi korban yang sedang tidur. Emosi dan rasa marah semakin kuat, lalu mengambil pisau dan melukai korban,” jelas Calvijn. 

Polisi lalu menetapkan AI berstatus anak berkonflik dengan hukum dan menempatkannya di rumah aman dengan pengawasan ketat serta pendampingan khusus. 

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), bukan pasal pembunuhan berencana, mengingat usia pelaku yang masih tergolong anak-anak. 

Pendampingan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan psikolog, pekerja sosial, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Proses penanganan kasus ini juga mendapat pengawasan dari Polda Sumatera Utara dan Bareskrim Polri. 

“Ini anak. Penanganannya harus berbeda. Kami memastikan proses hukum berjalan, namun perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama,” tegas Jean Calvijn.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral