- YouTube Dirty Vote
Guru Besar Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar Diteror Telepon Mengaku Polisi, Diduga Modus Penipuan
Yogyakarta, tvOnenews.com — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengungkap dirinya menjadi sasaran teror telepon dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai aparat kepolisian. Teror tersebut diduga kuat merupakan bagian dari modus penipuan yang kian marak terjadi.
Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menyampaikan pengalaman tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @zainalarifinmochtar. Dalam unggahan itu, ia juga mencantumkan nomor telepon peneror yang menghubunginya
Pria yang akrab dipanggil Uceng ini juga mengungkapkan, panggilan terakhir diterimanya pada Jumat (2/1/2025). Dalam sambungan telepon itu, penelepon mengaku berasal dari Polresta Yogyakarta dan memintanya segera menghadap dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP).
“Baru saja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Jogjakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan,” tulis Uceng dalam unggahannya.
Menurut Uceng, penelepon menggunakan intonasi suara yang sengaja dibuat berat dan tegas untuk menciptakan kesan memiliki otoritas. Cara tersebut dinilai sebagai upaya menakut-nakuti target agar mengikuti perintah pelaku.
Uceng menegaskan bahwa ini bukan kali pertama dirinya menerima teror dengan modus serupa. Dalam beberapa hari terakhir, ia sudah dua kali mendapat panggilan mencurigakan dengan pola yang hampir sama.
“Teror seperti ini bukan kali pertama terjadi. Setidaknya, dalam beberapa hari ini sudah dua kali terjadi teror serupa. Saya hanya ketawa dan matiin hape lalu lanjut kerja,” ungkapnya.
Diduga Modus Penipuan Berkedok Aparat
Uceng menilai teror telepon tersebut jelas merupakan bentuk penipuan. Ia menyebut, modus seperti ini sebenarnya sudah mudah dikenali oleh masyarakat, terutama karena pelaku sering mencatut nama institusi negara, termasuk kepolisian.
“Siapa pun tahu yang kayak beginian adalah penipuan dan enggak jelas,” ujarnya.
Meski begitu, Uceng menyoroti fakta bahwa praktik penipuan semacam ini masih marak terjadi di Indonesia. Ia menilai para pelaku seolah leluasa beroperasi tanpa penindakan hukum yang serius.
“Di negeri ini, penipu macam begini terlalu diberi ruang bebas. Nyaris tidak pernah ada yang dikejar dengan serius,” katanya.