- Antara
RDP Reformasi Polri di DPR, Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Larangan Polri Aktif Isi Jabatan Sipil
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.
Hal itu disampaikan Rullyandi menanggapi polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang ramai diperdebatkan di ruang publik.
“Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas pokok Polri,” kata Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, pasal tersebut kerap disalahpahami sebagai larangan mutlak, padahal substansinya justru membatasi Polri dari politik praktis.
“Pasal 28 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.
Rullyandi menjelaskan, tugas pokok Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Polri, yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal 14 itu juga menyebutkan ada tugas-tugas lain. Nah tugas-tugas lain ini sebetulnya juga masuk dalam kategori tugas pokok,” katanya.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang disebut tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur.
“Putusan MK 114 tidak ada amar putusan yang melarang anggota Polri,” tegas Rullyandi.
Bahkan, kata dia, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut ditegaskan bahwa penugasan dimungkinkan selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian.
“Di halaman 180 jelas sepanjang ada sangkut-pautnya boleh,” ujarnya.
Terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Rullyandi menilai regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.
“Peraturan Kapolri itu adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi aparatur negara juga menjadi dasar konstitusional dalam penugasan tersebut.
“Kalau kita mengabaikan itu, kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden memegang kekuasaan tertinggi sebagai head of government,” pungkas Rullyandi. (rpi/muu)