Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Buru DPO Erwin, Bandar Narkoba Pemberi Uang ke Eks Kapolres Bima Kota
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pemburuan bandar narkoba bernama Koh Erwin (KE) yang memberikan uang kepada Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Lebih lanjut, daftar pencarian orang ini telah teregister dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Sementara itu, tertulis keterangan terhadap pelaku DPO ini untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama Akbp Agung Prabowo, A.Md. pada kantor Kepolisian tersebut diatas, dengan nomor Hp. 081385277785.
Adapun data lengkap yang bersangkutan; yakni Nama, nama kecil, gelar, nama yaitu Erwin Iskandar Bin Iskandar; samaran dan sebagainya. Ciri-ciri yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, warna kulit sawo matang.
Alamat yang bersangkutan yakni:
Dusun Pasir Rt. 001/ Rw. 010, Kelurahan/Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kota Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Timbuseng, Lapas Narkotika Dusun Tamalate Rt. 001/ Rw. 001,
Pattallasang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5 Rt. 005/ Rw. 005 Tabaringan, kelurahan/desa Ujung Tanah, kecamatan Ujung Tanah, Provinsi Sulawesi Selatan.
Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Tamalate, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Untuk diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima, kini Namanya masih menyedot perhatian publik hingga menuai kritik dari sebagian publik karena kasusnya.
Bahkan, yang paling menyedot perhatian publik, saat Bareskrim Polri beberkan tingkah laku atau tabiat AKBP Didik saat jadi Kapolres Bima. Baik mulai dari setoran mencapai miliaran hingga ancaman terhadap anak buahnya.
Dalam hal ini, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap beberkan bahwa sejak Juni 2025, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Maulangi memungut uang dari bandar berinisial B senilai Rp400 juta per bulan.
"Kasat kebagian Rp100 juta, Kapolres kebagian Rp300 juta," kata dia.
Load more