- Antara
Kronologi Penjual Takoyaki di Jakarta Barat Tega Lecehkan Bocah 11 Tahun
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria paruh baya yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang makanan Jepang, takoyaki, harus berurusan dengan hukum.
Pria berinisial MI (52) tersebut diringkus pihak kepolisian di kawasan Jalan Bambu Larangan, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (8/1) tersebut.
"Ya, benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI (52) yang merupakan pedagang takoyaki, yang diduga melakukan aksi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Arnold saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (9/1).
Saat ini, MI masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Arnold menambahkan bahwa setelah proses pemeriksaan awal selesai, kasus ini akan segera diserahkan ke unit khusus.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal lengkap, akan kami limpahkan ke unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai mantan tetangga korban yang baru berusia 11 tahun.
Meski korban sudah pindah rumah, pelaku rupanya masih mengenali dan mendatangi korban.
Kejadian memilukan ini bermula ketika MI mendatangi kediaman korban dan menjemputnya menggunakan sepeda mini.
Pelaku membawa anak tersebut ke sebuah lokasi tanpa meminta izin atau sepengetahuan orang tua korban. Setibanya di tempat tujuan, pelaku kemudian memaksa korban untuk menanggalkan pakaiannya.
Dalam proses interogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua tindakannya.
"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi perbuatan cabul terhadap korban," kata Arnold.
Akibat perbuatan bejatnya, MI kini terancam hukuman berat.
Ia disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (ant/dpi)