- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri.
KPK Bongkar Alur Dugaan Percepatan Haji: Kuota Tambahan, Peran Travel, hingga Uang Miliaran yang Dikembalikan
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap secara bertahap alur dugaan praktik percepatan keberangkatan haji yang kini menyeret kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Dalam penyidikan tersebut, KPK mencatat adanya pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro travel dengan nilai yang telah mencapai sekitar Rp100 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pengembalian dana itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. KPK pun menegaskan nilai tersebut belum final dan masih berpotensi bertambah seiring pendalaman perkara.
“Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Ini masih akan terus bertambah. Oleh karena itu, KPK terus mengimbau pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu agar segera melakukan pengembalian,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Awal Mula Dugaan Percepatan Haji
Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan kuota haji Indonesia pada 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut bertujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah dapat mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama justru membagi tambahan kuota itu secara rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan ini menjadi sorotan karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat pembagian tersebut, pada musim haji 2024 Indonesia memberangkatkan:
-
213.320 jemaah haji reguler
-
27.680 jemaah haji khusus
Dugaan Kongkalikong dan Peran Travel
KPK menduga pembagian kuota tambahan itu dimanfaatkan oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama untuk melakukan praktik percepatan keberangkatan haji melalui jalur haji khusus. Dalam skema yang diusut, oknum tersebut diduga berkoordinasi dengan pihak travel haji khusus atau PIHK.
Modusnya, calon jemaah yang seharusnya masih harus menunggu antrean dua hingga tiga tahun ditawari kesempatan berangkat lebih cepat melalui kuota tambahan. Tawaran tersebut disertai kewajiban membayar sejumlah uang yang kemudian dikenal sebagai “uang percepatan”.