- Vera Bahali/tvOne
Pencarian Korban Tenggelam Kapal Putri Sakina Ditutup, Satu WN Spanyol Dinyatakan Hilang
Labuan Bajo, tvOnenews.com - Setelah perpanjangan dua hari, hingga Jumat (9/1/2026) kemarin, pencarian terhadap warga negara Spanyol, korban tenggelamnya kapal Putri Sakina resmi ditutup.
Seluruh personel tim SAR gabungan bersama alat angkutan laut ditarik dari lokasi pencarian.
Kepala Kantor SAR Maumere, Fathur Rahman mengatakan, tim SAR gabungan telah memaksimalkan pencarian korban keempat dengan berbagai upaya.
Dalam dua hari ini tim SAR sudah memasuki area darat terutama di hutan bakau Pulau Serai namun tidak menemukan tanda-tanda korban.
- Antara
"Tantangan yang dialami tim SAR adalah kondisi cuaca dalam dua hari ini dimana terjadi hujan deras pada pagi dan sore hari. Ini menghambat pencarian," ungkap Fathur.
Selain menelusuri hutan bakau, penyisiran di sekitar kawasan Taman Nasional Komodo juga sudah dilakukan berulang kali.
Pencarian juga agak terhambat karena terjadi gelombang tinggi dan arus laut yang kencang.
"Operasi memang kita tutup, tapi tetap kita lakukan monitor terhadap satu (korban) yang belum ditemukan. Dengan telah dibukanya pelayaran, diharapkan saat berjalan ada tanda-tanda korban, tim bisa melakukan evakuasi," kata Fathur.
Pencarian ditutup secara resmi usai apel penutupan di Pelabuhan Marina Labuan Bajo yang diikuti semua personel Sar gabungan dan kerabat korban.
Sepanjang pencarian 28 personel lintas instansi yang menetap selama dua pekan di Pos Padar juga kembali ke Labuan Bajo.
"Korban yang belum ditemukan, kita nyatakan hilang," imbuh dia.
Nahkoda dan 1 ABK Jadi Tersangka
Polda NTT telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang terjadi di perairan Manggarai Barat.
Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).
Kedua tersangka adalah nahkoda kapal berinisial L dan anak buah kapal (ABK) berinisial M.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya.
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Laporan ini bermula dari insiden tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 lalu yang menyebabkan 3 orang warga negara Spanyol meninggal dunia dan 1 orang masih dalam pencarian. (vbi/muu)