- pxhere.com
Gaji Pegawai Pajak Disorot Usai OTT KPK, Ini Rincian Penghasilan ASN DJP dari Gaji Pokok hingga Tukin
Eselon II
-
Peringkat 23: Rp 81.940.000
-
Peringkat 22: Rp 72.522.000
-
Peringkat 21: Rp 64.192.000
-
Peringkat 20: Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah
-
Peringkat 19: Rp 46.478.000
-
Peringkat 18: Rp 42.058.000 – Rp 28.914.875
-
Peringkat 17: Rp 37.219.875 – Rp 27.914.000
-
Peringkat 16: Rp 25.162.550 – Rp 21.567.900
-
Peringkat 15: Rp 25.411.600 – Rp 19.058.000
-
Peringkat 14: Rp 22.935.762 – Rp 21.586.600
-
Peringkat 13: Rp 17.268.600 – Rp 15.110.025
-
Peringkat 12: Rp 15.417.937 – Rp 11.306.487
-
Peringkat 11: Rp 14.684.812 – Rp 10.768.862
-
Peringkat 10: Rp 13.986.750 – Rp 10.256.950
-
Peringkat 9: Rp 13.320.562 – Rp 9.768.412
-
Peringkat 8: Rp 12.686.250 – Rp 8.457.500
-
Peringkat 7: Rp 12.316.500 – Rp 8.211.000
-
Peringkat 6: Rp 7.673.375
-
Peringkat 5: Rp 7.171.875
-
Peringkat 4: Rp 5.361.800
OTT KPK Jadi Ujian Integritas Aparatur Pajak
Besarnya gaji dan tunjangan pegawai pajak inilah yang kembali disorot usai OTT KPK. Publik menilai, dengan tingkat kesejahteraan yang relatif tinggi, tidak ada alasan bagi aparatur pajak untuk terlibat praktik korupsi.
Pihak DJP sendiri menegaskan akan bersikap tegas terhadap pegawai yang terbukti melanggar hukum, termasuk sanksi pemecatan. Kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi birokrasi dan integritas institusi perpajakan.
Di sisi lain, pemerintah berharap sistem penggajian dan tukin yang besar dapat menjadi instrumen pencegah korupsi. Namun, OTT KPK menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum tetap menjadi faktor kunci.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap otoritas pajak harus terus dijaga, tidak hanya dengan kesejahteraan pegawai, tetapi juga dengan integritas dan akuntabilitas yang kuat. (nsp)