news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bimo Wijayanto akan mengisi jabatan Dirjen Pajak Kemenkeu..
Sumber :
  • Istimewa

OTT KPK Pegawai Pajak Jakut, DJP Tegaskan Sanksi Paling Berat hingga Pemberhentian

OTT KPK pegawai pajak Jakut, DJP tegaskan sanksi tegas hingga pemberhentian. Komitmen zero tolerance dan penegakan integritas institusi.
Minggu, 11 Januari 2026 - 14:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya menjatuhkan sanksi tegas terhadap pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Utara. Fokus utama DJP adalah penegakan disiplin dan pemberian hukuman paling berat apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan institusinya tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup hukuman administratif hingga pemberhentian dari status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli dalam pernyataan resmi, Minggu (11/1/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi DJP yang mengedepankan integritas sebagai fondasi utama institusi pengelola penerimaan negara. DJP menilai, pelanggaran yang dilakukan oknum pegawai tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga mencederai upaya reformasi birokrasi yang selama ini terus dibangun.

Rosmauli menekankan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan sepenuhnya berada di bawah kewenangan KPK. DJP, kata dia, menghormati langkah penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, langkah penindakan internal tetap akan disiapkan sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin.

“DJP menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, dari sisi internal, penegakan disiplin tetap akan dilakukan sesuai aturan,” katanya.

Dalam konteks sanksi, DJP mengacu pada sejumlah ketentuan yang mengatur disiplin pegawai dan kode etik, baik sebagai ASN maupun sebagai pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan. Apabila terbukti bersalah, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

  • Sanksi disiplin berat sesuai aturan kepegawaian

  • Pencopotan dari jabatan struktural atau fungsional

  • Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN

  • Rekomendasi sanksi lanjutan sesuai hasil proses hukum

Langkah tegas tersebut sejalan dengan kebijakan zero tolerance yang diterapkan DJP terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi pegawai yang terbukti menyalahgunakan jabatan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral