news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi Pers KPK.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

KPK Dalami Peran Direksi PT Wanatiara Persada dalam Kasus Suap Pajak Rp4 Miliar

KPK mendalami dugaan keterlibatan direksi PT Wanatiara Persada dalam kasus suap pajak Rp4 miliar terkait pengaturan PBB di KPP Madya Jakut.
Minggu, 11 Januari 2026 - 17:31 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perusahaan.

KPK mengungkapkan, nilai kekurangan pajak PBB PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023 semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar. Namun, setelah adanya pengaturan, nilai tersebut diduga diturunkan menjadi sekitar Rp15,7 miliar.

Perbedaan nilai yang signifikan inilah yang menjadi fokus penyelidikan KPK. Penyidik menilai, proses penurunan nilai pajak tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya kesepakatan dan peran aktif sejumlah pihak, baik dari internal perusahaan maupun aparat pajak.

Selain Edy Yulianto, KPK juga sempat mengamankan PS yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.

Meski demikian, KPK menegaskan pintu pengembangan perkara masih terbuka. Pendalaman terhadap peran direksi dan pihak lain di PT Wanatiara Persada akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan pola pengambilan keputusan di internal perusahaan. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap praktik suap secara menyeluruh serta mencegah terulangnya pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral