Eks Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Pemerasan Sudah P21
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret nama Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Saat ini KPK menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan selanjutnya akan segera dilakukan persidangan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
KPK dalam hal ini telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka tersebut di antaranya, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Arief Setiawan (MAS) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Pemerasan dilakukan Abdul Wahid dengan istilah 'jatah preman'.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pemerasan itu dilakukan untuk memenuhi sejumlah keperluan Abdul Wahid.
"Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).
Salah satu keperluan yang dimaksud yaitu melakukan lawatan ke luar negeri seperti Inggris, Brasil dan Malaysia.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia," ungkap dia.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Load more