news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
  • Laman Kemenkeu

KPK Buka Peluang Dalami Peran Pemda Maluku Utara di Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada

KPK merespons peluang pemanggilan pemda Maluku Utara dalam kasus suap pajak PT Wanatiara Persada, namun fokus penyidikan masih di Jakarta.
Minggu, 11 Januari 2026 - 18:10 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang dari berbagai unsur. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Januari 2026.

Adapun lima tersangka tersebut yakni:

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak

  • Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada

Dalam konstruksi perkara, Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk periode pajak tahun 2023.

KPK mengungkapkan, nilai kekurangan PBB yang semula diperkirakan sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan secara tidak sah menjadi sekitar Rp15,7 miliar. Selisih nilai yang besar inilah yang menjadi sorotan utama penyidik dalam mengusut dugaan praktik suap tersebut.

Selain Edy Yulianto, KPK juga sempat mengamankan PS yang menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Wanatiara Persada. Namun, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menilai alat bukti yang dimiliki belum mencukupi.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan demi mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. (ant/nsp)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

38:41
01:05
05:14
08:00
01:53
01:13

Viral