news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rapat DPR.
Sumber :
  • Antara

Pasar Karbon Mandek, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Pasar karbon nasional mandek, DPR dorong pembentukan Kementerian Perubahan Iklim untuk atasi krisis iklim dan perkuat daya tarik investor global.
Senin, 12 Januari 2026 - 13:29 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wacana pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim kembali menguat di parlemen. Mandeknya kinerja pasar karbon nasional dinilai menjadi sinyal lemahnya kepemimpinan dan tata kelola kebijakan iklim di Indonesia, di tengah ancaman krisis iklim yang kian nyata.

Anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai belum adanya satu komando kelembagaan menjadi faktor utama rendahnya daya tarik pasar karbon Indonesia, sekaligus membuat penanganan perubahan iklim berjalan terfragmentasi. Menurutnya, pembentukan kementerian khusus perubahan iklim merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepemimpinan kebijakan iklim nasional.

“Situasi ini ironis. Ancaman krisis iklim semakin terasa, tetapi respons kelembagaan kita masih terpecah-pecah dan belum menunjukkan kepemimpinan yang kuat,” ujar Ateng, Senin (12/1/2026).

Ateng menegaskan, dampak perubahan iklim sudah dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Banjir rob di wilayah pesisir, gelombang panas ekstrem, polusi udara, hingga cuaca yang tidak menentu kini menjadi fenomena yang berulang. Jika tidak ditangani secara serius dan terkoordinasi, dampaknya berpotensi jauh lebih besar.

Ia mengingatkan, kenaikan muka air laut berisiko mengancam hingga 180 juta penduduk yang tinggal di kawasan pesisir. Bahkan, dampak ekonomi yang ditimbulkan diperkirakan dapat memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 30–40 persen pada 2050.

Di sisi lain, Ateng menyoroti kinerja Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon yang diluncurkan sejak September 2023. Hingga kini, pasar karbon nasional dinilai belum menunjukkan kinerja yang menggembirakan dan masih jauh dari potensi yang dimiliki Indonesia.

Berdasarkan data hingga pertengahan 2025, total transaksi karbon baru mencapai sekitar 1,6 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) dengan nilai sekitar Rp78 miliar. Bahkan, pada Juni 2025, volume perdagangan karbon tercatat anjlok hingga 98 persen, dengan hanya delapan ton kredit karbon yang terjual sepanjang bulan tersebut.

Kondisi ini, menurut Ateng, menjadi alarm serius bagi pemerintah. Pasalnya, sekitar 90 persen pembeli kredit karbon masih berasal dari dalam negeri. Rendahnya partisipasi investor global mencerminkan minimnya kepercayaan terhadap integritas dan kepastian kebijakan pasar karbon Indonesia.

“Pasar karbon kita belum dipercaya investor global. Ini menunjukkan ada persoalan mendasar dalam tata kelola dan kepastian regulasi,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Ateng menilai, fragmentasi kewenangan menjadi akar masalah utama. Saat ini, urusan perubahan iklim dan perdagangan karbon tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, dengan koordinasi melalui komite lintas kementerian yang tidak memiliki fokus utama pada isu iklim.

Akibatnya, akuntabilitas menjadi tidak jelas ketika target penurunan emisi atau pengembangan pasar karbon gagal tercapai. Tumpang-tindih kewenangan juga membuat proses perizinan dan sertifikasi proyek karbon menjadi berbelit, lamban, dan tidak efisien.

“Tumpang-tindih kewenangan membuat prosesnya panjang dan tidak pasti. Ini jelas menghambat investasi dan menurunkan kepercayaan pasar,” ujarnya.

Ia juga menyinggung rendahnya harga kredit karbon domestik yang masih berada di kisaran US$2–5 per ton. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan pasar karbon Uni Eropa yang telah mencapai US$60–90 per ton. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya integritas pasar dan kepastian kebijakan di dalam negeri.

Dorongan pembentukan kementerian khusus perubahan iklim, lanjut Ateng, merujuk pada praktik sejumlah negara yang telah memiliki institusi khusus di bidang tersebut. Negara-negara tersebut terbukti mampu menurunkan emisi karbon per kapita secara signifikan dalam waktu relatif singkat berkat kepemimpinan kebijakan yang kuat dan terfokus.

Seiring masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Iklim dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, Ateng mendorong pemerintah segera menentukan arah kelembagaan yang tegas. Ia mengusulkan tiga opsi yang bisa dipertimbangkan.

Pertama, membentuk kementerian khusus perubahan iklim. Kedua, memperkuat lembaga lingkungan hidup yang ada menjadi badan strategis lintas sektor. Ketiga, mengaktifkan regulator khusus dengan kewenangan jalur cepat untuk sertifikasi proyek karbon dan penegakan hukum.

“Krisis iklim terjadi sekarang, bukan di masa depan. Potensi ekonomi karbon Indonesia juga terlalu besar untuk dikelola setengah hati. Kita butuh satu ‘dirijen’ yang memimpin orkestrasi besar menuju ekonomi rendah karbon,” pungkasnya. (nsp)x

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral