Sumber :
- Antara
KPK Tak Lagi Pajang Tersangka Korupsi, DPR Akui Tak Ada Aturan Eksplisit di KUHAP, Sebut sebagai Tafsir HAM
DPR menjelaskan bahwalangkah KPK tak lagi pajang tersangka korupsi merupakan bentuk penafsiran atas prinsip hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Senin, 12 Januari 2026 - 15:23 WIB
Adapun, kebijakan KPK ini sebelumnya memicu perdebatan, mengingat tindak pidana korupsi selama ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak luas terhadap hak sosial dan ekonomi masyarakat. (rpi)