news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp43,9 Miliar Dimusnahkan Polda Riau.
Sumber :
  • istimewa

Sabu dan Ekstasi Senilai Rp43,9 Miliar Dimusnahkan Polda Riau

Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau memusnahkan sabu 29,87 Kg dan 46.783 butir pil ekstasi yang nilainya mencapai Rp43,9 m
Senin, 12 Januari 2026 - 16:44 WIB
Reporter:
Editor :

Riau, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) memusnahkan sabu 29,87 kilogram dan 46.783 butir pil ekstasi yang nilainya mencapai Rp43,9 miliar jika barang haram tersebut sempat beredar di masyarakat.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjend Pol Jossy Kusumo memimpin pemusnahan tersebut di Pekanbaru, Senin. Menurutnya tujuan pemusnahan ini adalah pertama bukti negara hadir secara konsisten dan berkelanjutan dan kedua narkoba adalah ancaman strategis global.

"Ketiga Indonesia tegas berdaulat dan sejajar dengan perhatian global, keempat Polda Riau sebagai bagian nasional sikap nasional negara, kelima dampak konkrit penyelamatan generasi muda, dan keenam penegakan hukum dari kesadaran kolektif," katanya.

Sementara itu Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan itu merupakan berasal dari tiga kasus. Pertama 30 paket besar sabu, kedua 46 ribu butur, dan ketiga 176 gram sabu.

Dari tiga kasus itu lanjutnya ada tujuh tersangka diamankan dengan total barang bukti 29,87 kg sabu dan 46.783 butir pil ekstasi. Menurutnya ini adalah hasil pengungkapan kasus jaringan internasional

"Di mana para tersangka yang diamankan perannya sebagai kurir dan pengedar yang langsung menerima dan mengambil barang dari dua kabupaten/kota di Riau yakni Kota dumai dan Kabupaten Rokan Hilir," ungkapnya.

Tersangka tersebut tambahnya mendapat upah rata-rata Rp20-60 juta per sekali antar yang tujuannya akan dikirim ke Provinsi Jambi. Jika ini sempat beredar di masyarakat maka total nilai narkotika yang diamankan yakni Rp43, 9 miliar.

"Pasal diterapkan dalam 3 perkara ini yaitu Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 610 juncto Pasal 609 UU RI no 1 tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ucapnya. (ant/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral