news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Younger, pelapor timothy ronald.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Pelapor Dugaan Penipuan TTimothy Ronald Diperiksa Polda Metro, Ngaku Alami Kerugian Capai Rp3 Miliar

Terlihat Younger menggunakan kacamata dan jaket berwarna hitam, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk dilakukan BAP oleh tim penyelidik.
Selasa, 13 Januari 2026 - 13:50 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pria bernama Younger didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada Selasa (13/1/2026) dalam rangka menjalani pemeriksaan dalam pelayanga laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama Timothy Ronald.

Terlihat Younger menggunakan kacamata dan jaket berwarna hitam, menjelaskan kedatangannya ke Polda untuk dilakukan BAP oleh tim penyelidik.

“Kita baru tahap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sih sama kepolisian. Setelah BAP mungkin saya bisa ceritain, untuk kejadiannya gimana, kronologi saya, untuk kerugian, segala macam,” ucap Younger, di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu Younger mengaku dalam pelayangan laporan ini, dirinya mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar. 

Namun terkait adanya ancaman dari terlapor, dirinya belum menjelaskan secara detail, nantinya berkaitan dengan kronologi dan sebagainya akan dijelaskan setelah pemeriksaan.

“(Terkait kerugian) sesuai di laporan saya itu sekitar Rp3 miliar. (Mengenai ancaman) Saya belum bisa cerita sih. Setelah BAP mungkin saya bisa cerita,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Younger, Jajang menjelaskan, kedatangannya ke Polda untuk mendampingi kliennya yang menjalani pemeriksaan usai mengalami kerugian dari seorang influencer.

“Karena ini kan baru tahap pertama, agenda pemeriksaan sebagai pelapor dari klien kami. Untuk detailnya akan kami jelaskan nanti setelah pemeriksaan. Karena ini kan kalau kami mendahului rekan-rekan penyidik kan enggak enak nih,” terang Jaang.

“Jadi kita mungkin menjelaskan kedatangan hari ini karena ada panggilan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kerugian yang cukup masif oleh terduga seorang influencer yang sangat terkenal itu,“ jelasnya.

Selain pelapor, Jajang menyebutkan bahwa terdapat dua saksi lainnya juga yang akan dilakukan pemeriksaan.

“Nah hari ini, klien kami, kami datang ke Polda Metro Jaya dalam agenda pemeriksaan para saksi dan sebagai pelapor dan korban juga. (Diperiksa) Tiga orang, satu pelapor, dua saksi sebagai korban juga,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari seseorang berinisial Y terkait dugaan penipuan kripto yang menyeret nama Timpthy Ronald pendiri yang merupakan Akademi Crypto.

Dalam hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (11/1/2026).

Budi menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi.

"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang bukti nya," ucapnya.

Diketahui, pelaporan mengenai dugaan penipuan kripto ini diunggah oleh akun instagram @cryptoholic.idn.

Berdasarkan unggahan itu, terlapor dalam kasus ini merupakan Timothy Ronald dan seorang lainnya bernama Kalimasada.

"Sampai saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888 korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang mulai memberanikan diri untuk melapor," tulis caption akun tersebut.

Sementara itu berdasarkan slide postingan lainnya disebutkan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elekronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ars/nba)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
08:13
08:52
02:17
01:33
03:09

Viral