Pemprov Jakarta akan Segel Lapangan Padel Tidak Berizin
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menyegel bangunan Starpadel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, karena tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, penyegelan ulang terhadap bagian bangunan yang tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kedua, penerbitan surat peringatan untuk penyegelan permanen. Pemilik diberi waktu satu hari untuk mengosongkan bangunan sebelum dilakukan segel tetap.
Selain ketidaksesuaian PBG, bangunan tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Atas dasar itu, pemerintah turut menghentikan operasional usaha.
Sejumlah warga meminta pemerintah bertindak transparan dalam proses penindakan, termasuk terkait administrasi dan komunikasi kepada pihak pengelola.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan menindak tegas seluruh Lapangan padel yang tidak memiliki PBG. Ia telah memerintahkan Satpol PP, wali kota, camat, dan jajaran terkait untuk melakukan penertiban.
Menurutnya, PBG merupakan syarat mutlak dalam pendirian bangunan, termasuk fasilitas olahraga. Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban tata ruang serta melindungi ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan lapangan padel.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 185 lapangan padel yang belum memiliki izin. Selain penertiban, pemerintah juga akan mengatur jam operasional lapangan guna menjaga ketertiban lingkungan.