news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Demo buruh di DPR, Senin (22/9/2025).
Sumber :
  • Istimewa

Demo Besar-besaran! Buruh Bakal Geruduk DPR dan Kemnaker Besok, Bawa 4 Tuntutan

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di dua lokasi, yakni di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Rabu, 14 Januari 2026 - 10:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dipastikan kembali menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (15/1/2026). Aksi ini akan membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa akan dipusatkan di dua lokasi, yakni di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Menurutnya, aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.

“Aksi ini akan melibatkan sekitar 500 hingga 1.000 buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, sebagai kelanjutan dari aksi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026,” kata Said kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Said menjelaskan, tuntutan pertama buruh adalah mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta. 

Selain itu, buruh juga menuntut agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan minimal 5 persen di atas 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

“Jakarta adalah kota dengan biaya hidup sangat mahal, bahkan berdasarkan berbagai riset internasional, lebih mahal dibandingkan Kuala Lumpur, Bangkok, Hanoi, Beijing, hingga St. Petersburg. Namun ironisnya, upah minimum buruh di Jakarta justru sangat rendah, hanya sekitar Rp 5,73 juta,” ujar Said.

Tuntutan berikutnya, kata Said, ditujukan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. 

Selain itu, buruh juga menyatakan sikap menolak rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.

“Tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024,” ujarnya.

Ia menegaskan, KSPI dan Partai Buruh menolak keras wacana pilkada tidak langsung dan menilai pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“KSPI dan Partai Buruh dengan tegas menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menyatakan bahwa pilkada harus tetap dipilih langsung oleh rakyat. Penolakan ini berangkat dari pengalaman konkret buruh,” imbuhnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:08
11:07
07:11
01:23:30
01:03
01:39

Viral