news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan di Polda Bali dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:50 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Eks Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam hal ini, Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, menjelaskan setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka kliennya berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar.

Kata dia, gugatan praperadilan  itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026. 

"Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan professional," ungkap Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dikutip dari pada Kamis (15/1/2026). 

Kemudian, ia juga menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan 

"Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang  untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"  

Lanjutnya menjelaskan, pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Melanggar KUHP

Kemudian dia katakan, dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi.  

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

"Pasal tersebut  menyatakan: “Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” jelasnya. 

Gede Pasek menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali, yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan,  ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. 

“Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kadaluwarsa untuk saat ini. Bahkan pada tanggal 24 Januari 2022, posisi klien kami telah berpindah tugas tidak lagi menjadi Kepala ATR/BPN Kabupaten Badung, karena telah dipindah-tugaskan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat,” ujarnya.
“Merujuk Pasal 136 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini, maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral