- ANTARA
Demo Buruh Hari ini 15 Januari 2026, Geruduk Gedung DPR dan Kemnaker Tuntut Penyesuaian Upah Minimum Provinsi
Jakarta, tvOnenews.com - Sekelompok massa buruh geruduk Gedung DPR/MPR dan Kementerian Ketenagakeejaan (Kemenaker), Kamis (15/1/2026) untuk melakukan aksi unjuk rasa atau demo.
Para buruh menuntut adanya penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum sectoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2026.
Selain itu, para buruh juga menyampaikan setidaknya empat tuntutan, yaitu revisi UMP DKI Jakarta tahun 2026 jadi Rp5,89 juta.
Tuntutan selanjutnya yakni pengembalian SK UMSK di 19 kabupaten/kota di Jawa Barat, pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, serta menolak pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Ketua DPW Federeasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno mengatakan, mulanya rombongannya dijadwalkan bertemu dengan pejabat.
Namun, pertemuan tersebut dibatalkan lantaran pejabat yang bersangkutan sudah pulang.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, enggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," ujar Suparno.
Adapun aksi ke Kemenaker dilakukan untuk mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang berkomitmen untuk menjawab tuntutan para buruh.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP Nomor 49 Tahun 2025," ujarnya menegaskan.
PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengubah formula penghitungan upah minimum dengan memperluas rentang nilai indeks alfa (0,5-0,9) untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi, serta menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Aturan itu mewajibkan pengusaha menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja dan kompetensi untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. (ant/iwh)