- Istimewa
Kasus Dana Syariah Indonesia Diambil Alih Bareskrim, 1.500 Lender Diduga Terseret Proyek Fiktif
“Masyarakat mengadukan kesulitan melakukan penarikan dana yang sudah dimasukkan ke platform DSI dengan janji bagi hasil,” ungkapnya.
Skema yang ditawarkan PT DSI menjanjikan imbal hasil 23 persen, dengan pembagian 18 persen untuk lender dan 5 persen untuk pihak DSI.
Namun, dalam praktiknya, penyidik menduga PT DSI menciptakan borrower (pihak peminjam dana) fiktif atau menggunakan borrower asli untuk proyek yang tidak nyata.
“Kalau bisa disampaikan di sini, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif,” kata Ade Safri.
Meski demikian, Bareskrim belum membeberkan secara rinci langkah teknis penyidikan yang akan ditempuh.
“Kami belum bisa menyampaikan secara detail karena terkait dengan strategi teknis taktis agar tidak diantisipasi atau dimitigasi,” pungkasnya. (rpi/muu)