news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tangkapan layar dari media sosial Instagram terlihat sejumlah orang melakukan penjagaan di pintu keluar Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (14/1)..
Sumber :
  • Antara

Bukan "Pak Ogah" yang Gembok Exit Tol Rawa Buaya Jakbar, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya

Polisi meringkus enam orang juru parkir liar, atau yang akrab disapa "Pak Ogah" di kawasan akses pintu keluar (exit) Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. 
Kamis, 15 Januari 2026 - 19:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus enam orang juru parkir liar, atau yang akrab disapa "Pak Ogah", di kawasan pintu keluar (exit) Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Penangkapan ini dilakukan menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pengendara di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terjun langsung ke lapangan pada Kamis (15/1) ini.

"Tim gabungan mendatangi lokasi dan menangkap enam orang," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya.

Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai hasil pungutan. 

Keenam pria tersebut saat ini telah dibawa ke Polsek Cengkareng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di akun Instagram @lambe_turah, yang memperlihatkan sekelompok orang tampak "menjaga" pintu keluar tol tersebut, seolah-olah menguasai akses jalan.

Namun, polisi memberikan klarifikasi penting terkait beredarnya isu bahwa "Pak Ogah" telah memasang rantai dan gembok di jalur tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin, menegaskan bahwa gembok dan rantai yang terlihat pada Rabu (14/1) kemarin merupakan prosedur resmi dari pemerintah.

"Jadi, penutupan jalan itu memang dari Dishub dan Dishub sudah menyatakan bahwa gembok penutupan itu dari Dishub," jelas Aang saat dikonfirmasi, Kamis.

Aang menambahkan bahwa jalur tersebut memang memiliki jadwal operasional khusus untuk mengurai kemacetan. 

Berdasarkan informasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, jalan tersebut rutin ditutup setiap pagi mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. 
Setelah melewati jam tersebut, akses jalan akan dibuka kembali untuk umum.

Meskipun gembok tersebut legal, polisi tetap menindak tegas para juru parkir liar di sekitar lokasi yang memanfaatkan situasi untuk melakukan pungli kepada para pengguna jalan. (ant/dpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:20
02:48
05:35
02:43
02:14
02:06

Viral