THR ASN Jakarta Bisa Cair Setelah Lebaran? Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono
- Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung angkat bicara terkait mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta.
Dia menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti arahan pemerintah pusat, dalam hal ini keputusan Menteri PAN-RB, terkait pembayaran THR.
“Yang pertama untuk THR tentunya Pemerintah DKI Jakarta sepenuhnya akan menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat melalui Menteri PAN-RB,” ujar Pramono di Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Pramono menegaskan pihaknya tidak ada kendala terkait aturan pembayaran THR, baik harus dilakukan sebelum atau setelah Lebaran.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta mau dibayarkan sebelum atau sesudah lebaran itu enggak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menggelontorkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN. Nilai tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp49 triliun.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
“Jadi hari ini pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan Hari Besar Keagamaan Nasional, yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” ujar Airlangga.
Dia merinci, anggaran Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk ASN pusat, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.
Komponen THR tahun ini dibayarkan penuh 100 persen, termasuk gaji pokok dan seluruh tunjangan yang melekat.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Airlangga
Pemerintah juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun. (saa/dpi)
Load more