- YouTube TV Parlemen
Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Selain mekanisme berbasis putusan pidana, RUU ini juga mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem). Mekanisme ini dapat ditempuh dalam kondisi tertentu.
“Pada Pasal 6 kami atur kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujarnya.
Kondisi tersebut antara lain jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Perkara pidananya tidak dapat disidangkan,” tambah Bayu.
Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.
“Terdakwa telah diputus bersalah dan kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelasnya.
Namun, Bayu menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi nilai minimal aset.
“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, batas nilai tersebut disusun dengan merujuk praktik di negara lain.
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” pungkas Bayu.
DPR menilai pengaturan ini penting untuk memastikan negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meski pelaku tidak dapat diproses secara pidana. (rpi/iwh)