- ANTARA/Ilham Kausar.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ini Penjelasan Polisi
Budi menyampaikan, berkas perkara untuk tersangka klaster kedua, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma, telah dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Sebelum penghentian penyidikan dilakukan, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Permohonan tersebut diajukan usai keduanya bersilaturahmi ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Eggi dan Damai didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Pertemuan itu sempat menuai beragam respons publik. Sebagian pihak menilai kedatangan Eggi dan Damai ke rumah Jokowi sebagai upaya untuk lolos dari jerat pidana, sementara pihak lain menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk peringatan atau klarifikasi.
Jokowi sendiri enggan menanggapi lebih jauh soal pertemuan tersebut, termasuk apakah dalam pertemuan itu terdapat permintaan maaf.
“Menurut saya ada atau tidak, itu tidak perlu diperdebatkan,” kata Jokowi. (nba)