- ANTARA/Ilham Kausar.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Ini Penjelasan Polisi
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Penghentian perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan atas dasar keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” kata Budi, dikutip Sabtu (17/1/2026).
Budi mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026. Gelar perkara itu digelar menyusul adanya permohonan dari para pelapor maupun pihak tersangka.
Menurutnya, penyidik juga mempertimbangkan terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Budi menegaskan penghentian penyidikan hanya berlaku bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini tetap berjalan.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucapnya.
Dalam perkara ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
Para tersangka di klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 November 2025.
Untuk klaster kedua, penyidik menerapkan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE.